Begini Cara Daftarkan Produk secara Online ke BPOM. Yang Baru Mulai Usaha Wajib Tahu!

Jadi aktor usaha makanan, minuman atau kosmetik di tengah-tengah wabah seperti saat ini memang menjadi opsi beberapa orang. Dari sisi dapat dilaksanakan secara online, usaha UMKM memiliki prospek keuntungan yang relatif besar. Tetapi sayang banyak pebisnis pemula yang begitu konsentrasi pada produksi dan pemasaran untuk memperoleh keuntungan. Walau sebenarnya ada yang lebih bernilai dari itu, yaitu mendaftar produk berjualan ke BPOM.

Beberapa produk seperti makanan, beberapa obat sampai kosmetik perlu sekali bisa validitas BPOM dari pemerintahan. Maksudnya agar usaha kamu terbukti tidak memiliki kandungan zat yang beresiko, meskipun telah percaya produk yang dipasarkan aman, registrasi ke BPOM masih jadi hal yang harus lo. Kamu tidak mau kan setiap saat justru diambil alih dan dihentikan secara paksa? Juga dengan lulus tes BPOM akan membuat usaha kamu akan lebih paling dipercaya di mata customer. Nah, yok kita ketahui keutamaan daftar ke BPOM dan cara-caranya!

Untuk pemilik UMKM tidak ada kelirunya mendaftar produk yang dibuat ke BPOM. Registrasi mempunyai tujuan untuk memperoleh ijin beredar, misalkan Ijin Beredar BPOM MD untuk produk pangan yang dibuat dalam jumlah besar dari rumah tangga. Disamping itu kamu yang telah mendaftarkan mendapatkan faedah lainnya misalnya:

Untuk kamu pemilik UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik yang dibuat sendiri dapat lakukan registrasi secara online lewat web sah Tubuh POM Indonesia, di bawah ini stepnya:

  1. Daftar perusahaan kamu dengan menklik “Register Baru”
  2. Seterusnya kamu mulai mendaftar di Produk Dalam Negeri, berikut langkahnya:

program punya BPOM I Foto by Twitter BPOM RI lewat twitter.com

Langkah mendaftar produk yang akan dipasarkan bisa juga lewat e-BPOM. Lebih gampang kembali dapat memakai handphone yang didownload dari program hp kamu:

Saat sebelum kamu mendaftarkan produk agar bisa Ijin Beredar BPOM, ada ongkos yang dikenai terhitung ke Akseptasi Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk produk beberapa obat dan makanan ongkos register dimulai dari Rp100.000 per produk. Sedang kosmetik yang dibuat di luar negara ASEAN dikenai Rp1,5 juta per poin, sedang di negara ASEAN Rp500 ribu per poin.